Selasa, 01/11/2022 12:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menghilangkan persepsi buruk Polri soal pungli hilang.
“Selama ini soal tilang bukan saja sekadar praktik pungli (pungutan liar), dikenal sebagai denda damai yang terjadi karena adanya kesalahan pelanggar lalu lintas. Ini membuat persepsi koruptif pada Polri kita makin menjadi sulit dihilangkan,” kata dia kepada wartawan, Selasa (1/11).
Politikus PPP ini menegaskan, larangan Kapolri tersebut merupakan salah satu bentuk reformasi kultural di tubuh Polri. Dia berharap, penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika tilang manual digantikan dengan tilang elektronik.
Ini Waktu dan Bulan yang Ideal untuk Naik Gunung, Pendaki Wajib Tahu
KPK Resmi Terbitkan SP3 Kasus Siman Bahar
Sahroni Desak Polisi Telusuri Pupuk Palsu yang Rugikan Petani Rp3,3T
“Nah, dengan mengganti menjadi tilang elektronik pada area-area di mana telah dipasang kamera lalu lintas, maka penindakan terhadap pelanggaran lalin juga akan lebih fair, karena tidak bisa dimainkan baik oleh polantas maupun pelanggarnya,” terang Arsul.
Dia juga menyoroti kebijakan pengurusan surat izin mengemudi (SIM). Menurutnya, pungli selama ini juga dilakukan secara tidak langsung, seperti via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya.
Karena itu, Arsul meminta Kapolri agar tidak berhenti hanya pada soal tilang, tetapi juga pada pengurusan SIM.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini punglinya dilakukan secara tidak langsung, termasuk via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya,” tegas Arsul.
Oleh karenanya, Arsul berharap Kapolri tidak mengabaikan persoalan-persoalan seperti itu. Diharapkan Kapolri bisa mengundang para ahli untuk membahas persoalan tersebut.
“Ini yang masih banyak dikeluhkan kepada kami di Komisi III DPR. Kapolri perlu menangani soal ini jika perlu dengan mengundang para ahli terkait di luar Polri,” tandasnya.
Keyword : Warta DPR Komisi III Arsul Sani tilang manual Kapolri SIM