Selasa, 01/11/2022 11:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, yang menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mencabut kesaksiannya yang telah diberikannya terkait anak keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Susi mencabut kesaksiannya setelah mendengar kesaksian dari ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq yang mengatakan bahwa tidak pernah hamil dan melahirkan pada tahun 2019.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” tanya hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Mohon maaf, Pak, (kesaksian) soal anak saya cabut,” ucap Susi.
Tak Sengaja Tarik Gas Motor, Bapak dan Anak Hampir Terlindas Kereta Api
Ketua DPR: Layanan Infrastruktur Pendidikan yang Merata Hak Dasar Anak
12 Contoh Ucapan Hari Anak Jalanan Internasional yang Penuh Makna
Hakim juga menyebutkan bahwa kesaksian saksi soal tempat isolasi mandiri berbeda dengan keterangan yang diberikan Daden. Daden mengatakan bahwa rumah di Jalan Bangka merupakan lokasi tempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan isolasi mandiri, bukan di rumah dinas di Duren Tiga. Oleh karenanya, Susi juga mencabut keterangan soal lokasi isolasi mandiri.
Lebih lanjut, hakim meminta kepada Susi untuk memberikan keterangan yang jujur karena masih akan dimintai keterangan lagi ke depannya.
“Nanti kami masih banyak diperiksa, ke depannya saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” jelas hakim.
Keyword : Susi ART Ferdy Sambo Anak