Nikita Mirzani Masuk Sel Rutan Kelas 2B Serang

Rabu, 26/10/2022 10:30 WIB

Serang, Jurnas.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan artis kontroversial Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.

Disampaikan Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers daring menjelaskan, duduk perkara penahanan ini diantaranya perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang diwarnai teriakan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta serang menindaklanjuti.

“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 25 Oktober 2022.

“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” sambungnya.

Saat proses penahanan, Nikita Mirzani terdengar histeris, berteriak seakan tak ingin dilakukan penahanan.

“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Rezkinil.

TERKINI
KPK Bakal Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Pekan Depan Dewas KPK Putuskan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan Timberwolves Paksa Nuggets Hingga Gim Ketujuh Hari Ini, Emas Antam Anjlok Rp11.000