KPK Bakal Datangi Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua

Senin, 24/10/2022 18:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berencana untuk melakukan kunjungan ke Papua. Kunjungan tersebut untuk memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe.

KPK akan memeriksa Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Sementara, IDI bakal memeriksa kondisi kesehatan dari Politikus Partai Demokrat tersebut.

"KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/10).

Langkah itu diambil setelah KPK melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih dan IDI.

Kendati demikian, Alex mengatakan jika pihaknya tidak akan menjemput paksa tersangka Lukas Enembe. Di mana, KPK meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat di Papua.

"Tidak untuk melakukan jemput paksa," tegas Alex.

Ditegaskan Alex, hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut kedepannya. Kedatangan Alex sesuai dengan Pasal 113  Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981.

Di mana, Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

"KPK memastikan penegakan hukum terhadap Sdr. LE tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK: Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM," kata Alex.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, KPK belum menjelaskan secara detail soal kasus yang menjerat Enembe.

Lukas sudah dua kali dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, tetapi ia selalu mangkir. Di mana, Lukas Enembe pertama kali dipanggil pada tanggal 12 September 2022.

Saat itu, penyidik KPK masih memanggil Lukas Enembe sebagai saksi di tahap penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Dalam pemanggilan di Polda Papua tersebut Lukas Enembe mengonfirmasi ketidakhadirannya. Dia mengirimkan Penasehat Hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadiran Lukas Enembe.

Kemudian, pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK pun melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

Akan tetapi, panggilan Lukas Enembe jadi tersangka itu juga tidak dihadiri olehnya. Lukas kembali datang mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan.

TERKINI
CENTOM Sebut Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Vidic Nilai Carrick Sosok yang Tepat Tangani Manchester United Kualitas Sperma Capai Puncak di Musim Panas, Benarkah Pengaruhi Kesuburan?