Kamis, 19/01/2017 07:15 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah cukup mengantongi bukti untuk menjerat anggota DPRD Klaten, Andy Purnomo dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi pejabat di Klaten, Jateng.
Cukupnya bukti untuk menjerat anak Bupati Klaten Sri Hartini ini diketahui dari hasil sejumlah gelar perkara. "Kalau tidak salah, buktinya sudah cukup," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar
Keyword : Suap Bupati Klaten KPK