Kamis, 19/01/2017 07:15 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah cukup mengantongi bukti untuk menjerat anggota DPRD Klaten, Andy Purnomo dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi pejabat di Klaten, Jateng.
Cukupnya bukti untuk menjerat anak Bupati Klaten Sri Hartini ini diketahui dari hasil sejumlah gelar perkara. "Kalau tidak salah, buktinya sudah cukup," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Suap Bupati Klaten KPK