Kamis, 19/01/2017 07:15 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah cukup mengantongi bukti untuk menjerat anggota DPRD Klaten, Andy Purnomo dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi pejabat di Klaten, Jateng.
Cukupnya bukti untuk menjerat anak Bupati Klaten Sri Hartini ini diketahui dari hasil sejumlah gelar perkara. "Kalau tidak salah, buktinya sudah cukup," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Suap Bupati Klaten KPK