Kamis, 19/01/2017 06:47 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati non-aktif Klaten, Jawaa Tengah, Sri Hartini. Sri merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait promosi jabatan di Pemkab Klaten.
Selain Sri, masa penahanan tersangka Suramlan juga diperpanjang. Masa penahanan ini diperpanjang untuk 40 hari kedepan sejak tanggal 20 Januari 2016 hingga 28 Februari 2016
KPU Kaltara Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Keyword : Suap Bupati Klaten KPK