Rabu, 18/01/2017 17:36 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dinilai rawan untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Pansus RUU Pemilu di DPR harus hati-hati dalam menyusun setiap pasal yang akan disahkan.
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan. RUU Pemilu itu menyangkut kepentingan setiap warga negara khususnya partai politik untuk menuju kursi kekuasaan.
Ketua DPR: RUU Pemilu Dibahas Bersama Seluruh Parpol
Mengenal Sejarah Berdirinya Mahkamah Konstitusi Tanggal 13 Agustus
Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Keyword : RUU Pemilu Mahkamah Konstitusi Mahfud MD