Rabu, 18/01/2017 17:36 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dinilai rawan untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Pansus RUU Pemilu di DPR harus hati-hati dalam menyusun setiap pasal yang akan disahkan.
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan. RUU Pemilu itu menyangkut kepentingan setiap warga negara khususnya partai politik untuk menuju kursi kekuasaan.
DPR Bakal Serap Aspirasi Parpol Non-Parlemen dan Ormas Terkait RUU Pemilu
Ketua DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada Langsung
Putusan MK Jadi Dasar Penerapan Sekolah Gratis di SD-SMP Swasta
Keyword : RUU Pemilu Mahkamah Konstitusi Mahfud MD