Rabu, 18/01/2017 17:36 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dinilai rawan untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Pansus RUU Pemilu di DPR harus hati-hati dalam menyusun setiap pasal yang akan disahkan.
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan. RUU Pemilu itu menyangkut kepentingan setiap warga negara khususnya partai politik untuk menuju kursi kekuasaan.
Daftar Lembaga Yudikatif di Indonesia yang Wajib Diketahui
DPR Libatkan Akademisi dalam Penyusunan Draf RUU Pemilu
Legislator Golkar: RUU Pemilu Tetap Harus Jadi Inisiatif DPR
Keyword : RUU Pemilu Mahkamah Konstitusi Mahfud MD