Rabu, 18/01/2017 17:36 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dinilai rawan untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Pansus RUU Pemilu di DPR harus hati-hati dalam menyusun setiap pasal yang akan disahkan.
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan. RUU Pemilu itu menyangkut kepentingan setiap warga negara khususnya partai politik untuk menuju kursi kekuasaan.
KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024
MK Mulai Gelar Sidang Perkara PHPU Pileg 2024
Kuliah Pembaharuan Hukum Program Doktor, Ketua MPR Dorong Penyempurnaan UU Pemilu
Keyword : RUU Pemilu Mahkamah Konstitusi Mahfud MD