Selasa, 18/10/2022 15:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hari ini menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J. Agenda yang dilakukan dalam persidangan tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa.
Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa terhadap Bharada E dilakukan, penasihat hukum dari Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat,” ujar Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
“Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya.
LPSK Serah Terima Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim
LPSK Cabut Perlindungan untuk Richard Eliezer
Bharada E Berpotensi Bebas Lebih Cepat, Ini Perkiraannya
Sidang terhadap Bharada E akan dilanjutkan kembali untuk pemeriksaan saksi, namun untuk waktu pelaksanaannya masih akan dirundingkan.
Keyword : Dakwaan Jaksa Eksepsi Bharada E