Kamis, 13/10/2022 09:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Saat dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, polisi menanyakan terkait ‘membanting’ untuk menjelaskan versi dari Rizky Billar yang membantah ‘membanting’ Lesti. Namun dari hasil visum yang dilakukan oleh pihak pelapor menyatakan sebaliknya terkait luka di leher yang menjadikan fakta hukum.
“Yang bersangkutan pada saat ditanya ‘membanting’, mungkin versi beliau bukan membanting tapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka, dan sebagainya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (12/10/2022) malam.
“Termasuk di bagian leher itu juga keterangan visum yang merupakan fakta hukum KDRT,” tambahnya.
KPK Kejar Tanggung Jawab Tersangka Korporasi Kasus Rita Widyasari
Penahanan Richard Lee Diperpanjang Hingga 40 Hari
Legislator PDIP Desak Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Koperasi BLN
Zulpan menyebutkan, pernyataan atau pengakuan Rizky Billar tidak menjadi patokan polisi dalam penetapan tersangka, melainkan alat bukti lain dalam penetapannya.
“Pengakuan yang bersangkutan bukan menjadi patokan bagi polisi, kita sudah memiliki alat bukti yang lain,” tandasnya.