Rabu, 12/10/2022 13:40 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer pada Rabu (12/10) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi atas tuduhan menerima suap, kata seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut.
Peraih Nobel berusia 77 tahun itu, seorang tokoh penentang kekuasaan militer, menghadapi dakwaan atas setidaknya 18 pelanggaran mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu, dengan hukuman maksimum gabungan hampir 190 tahun.
Aung San Suu Kyi menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak masuk akal dan membantah melakukan kesalahan. Dia ditahan di sel isolasi di ibu kota, Naypyitaw, dan persidangannya telah dilakukan di pengadilan tertutup.
Tuduhan terbaru terkait dengan tuduhan bahwa Aung San Suu Kyi menerima suap dari seorang pengusaha, kata sumber tersebut, yang menolak disebutkan namanya karena sensitifitas masalah tersebut.
Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap
KPK Belum Mau Ungkap Peran M Suryo Tersangka Kasus Suap DJKA
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pajak
Aung San Suu Kyi menerima hukuman penjara tiga tahun atas dua dakwaan, yang akan dijalani secara bersamaan.
Penentang militer mengatakan tuduhan terhadap Aung San Suu Kyi ditujukan untuk menghalangi dia terlibat dalam politik lagi atau mencoba untuk menantang cengkeraman militer pada kekuasaan sejak kudeta tahun lalu.
Seorang juru bicara junta tidak menjawab panggilan untuk meminta komentar pada Rabu. Junta menegaskan pengadilan Myanmar independen dan mereka yang ditangkap sedang menjalani proses hukum.
Sumber: AFP