Sabtu, 08/10/2022 03:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menaikkan status dari laporan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Menurut Zulpan, status penyidikan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," jelasnya.
Jonathan Majors Dinyatakan Bersalah atas Penyerangan dan Pelecehan
KPK Usut Korupsi di PT Taspen, Sudah Ada Tersangka
Cek Fakta: Salah, Raja Salman Izinkan Lesti-Bilar Masuk Ka`bah
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Salah satunya dengan melakukan olah TKP di kediaman mereka.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan olah TKP dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
"Kita selaku penyidik melakukan olah TKP hari ini. Itu wajib karena untuk mencari barang bukti di lokasi," ujar AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/10/2022) lalu.
Keyword : Penyidikan KDRT Rizky Billar Lesti Kejora