Rabu, 05/10/2022 23:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga ingin mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balap mobil Formula E dinilai sudah tepat.
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara & TPDI, Petrus Selestinus, sekaligus merespons pemberitaan Koran Tempo bertajuk `Manuver Firli Menjegal Anies` edisi Sabtu, 1 Oktober 2022.
Di sana disebutkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri ingin menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai Calon Presiden 2024.
"Karena itu langkah Firli dkk (Firli Bahuri) sudah tepat dan sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, murah dan sederhana," kata Petrus dalam keterangan persnya, Rabu (5/10).
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Jika benar, maka langkah KPK itu dinilai untuk mengantisipasi adanya potensi intervensi dari partai politik kepada lembaga antikorupsi itu.
"Keinginan Firli Bahuri mempercepat penyelidikan dugaan korupsi Formula E, adalah untuk menghindari intervensi dari kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau Partai Politik sesuai amanat Undang-Undang KPK," jelas Petrus.
Dia juga menilai, KPK harus berpacu dengan waktu sambil memperhatikan faktor politik dan psikologis yang timbul. Menurut Petrus, hal itu agar tidak mengganggu jalannya proses peradilan.
"Terutama manuver politik Partai Nasdem mempercepat deklarasi Anies di tengah proses penyelidikan Formula E, yang berpotensi menjadi kekuatan untuk mengintervensi KPK," ujar Petrus.
Petrus juga menjelaskan bahwa bagi siapa yang bermanuver sehingga merintangi KPK artinya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).