Rabu, 05/10/2022 17:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh jaksa yang mengawal kasus pembunuhan Brigadir J akan profesional dalam menjalankan tugas saat proses persidangan.
“Saya yakin intervensi tidak ada. Kita negara hukum. Kami pastikan Kejagung tidak bisa intervensi. Kita harus jaga netralitas penanganan perkara,” ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
“Kita yakin seluruh masyarakat bisa mengawasi, tidak ada yang bisa disembunyikan di era digital,” tambahnya.
Fadil menambahkan, Kejagung memiliki sistem pengamanan jaksa agar tidak diintervensi pihak lain.
Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp 5 Miliar Terkait Febrie Adriansyah
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi
Kejagung Sita Rp401 Miliar terkait Korupsi Nikel di Sultra
“Tentang pengamanan jaksa agar tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu,” tutupnya.
Keyword : Kejaksaan Agung Intervensi Brigadir J