Senin, 16/01/2017 17:41 WIB
Jakarta - Usulan panitia khusus (Pansus) kasus makar hanya sebatas wacana. Sebab, Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mengatakan, hingga saat ini usulan Pansus makar belum jalan.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku di parlemen, Pansus makar baru bisa berjalan dan dibawa ke paripurna DPR, jika pengusul sudah lebih dari 25 anggota.
Jenderal Pur Polisi Tersangka Makar, Habib Sholeh: Bukti Polri Tak Tebang Pilih
Said KSPI mengaku Tidak Mengenal Bintang Pamungkas
Ichsanuddin Noorsy akan Diperiksa Polisi
Keyword : Pansus Makar Kasus Makar Pansus di DPR