Selasa, 04/10/2022 08:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa (4/10/2022).
SIM Keliling diperuntukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Tentara Lebanon Dikerahkan ke Selatan Pascapenarikan Israel
Catat Ya! Ini Perbuatan yang Bisa Meringankan Siksa Kubur
Kapan Ruh Pertama Kali Bertemu Malaikat Setelah Meninggal?
Dokumen tersebut meliputi KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi di lokasi gerai.
llayanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lima lokasi pelayanan SIM Keliling:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Keyword : SIM Keliling Polda Metro Jaya