Polda Metro Liimpahkan 10 Tersangka Khilafatul Muslim ke Kejaksaan

Senin, 03/10/2022 14:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya melimpahkan sepuluh tersangka yang terlibat dalam organisasi Khilafatul Muslimin setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap.

“(Hari ini) Penyerahan 10 tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin,” ujar Pejabat sementara Kasubdit Kamneg AKBP Liston Marpaung kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Ditambahkannya, penyerahan tersebut dilakukan untuk proses hukum selanjutnya yakni persidangan yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

“Begitu sudah tahap 2, berarti proses ini sudah selesai. Tinggal penyerahan terima tersangka dan barang bukti ke Kejari Bekasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait lokasi penahanan selanjutnya dari seluruh tersangka akan ditentukan melalui keputusan Jaksa.

“(Lokasi penahanan) Tergantung jaksa. Yang menentukan apakah dititip atau (ditahan) di mana tergantung jaksa,” tandasnya.

10 tersangka anggota Khilafatul Muslimin yakni:


1.    Abdul Qadir Hasan Baraja
2.    Muhammad Hidayat
3.    Imbron Najib
4.    Suryadi Wironegoro
5.    Nurdin
6.    Muhammad Hasan Albana
7.    Faisol
8.    Hadwiyanto Moerniadon
9.    Abdul Azis
10.    Indra Fauzi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap II sepuluh tersangka Khilafatul Muslimin berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk disidangkan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan berkas kasus Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap oleh Kejari Bekasi pada Kamis (29/9/2022).

TERKINI
TKA di PKBM Jawab Tantangan Fleksibilitas Belajar Erdogan Ingin Paksa AS dan Iran Kembali ke Meja Perundingan Iran Ancam Tutup Laut Merah jika AS Teruskan Blokade Pelabuhan IFP Bantu Siswa Lebih Siap Hadapi TKA