Selasa, 27/09/2022 19:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penetapan pajak karbon sangat penting dalam mengatasi perubahan iklim. Sebab melalui, perdagangan karbon Indonesia mampu meraup pendapatan negara senilai US$565 miliar. Hal itu, disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dalam International Seminar on Carbon Trade 2022, Selasa, (27/9/22).
Mahendra mengatakan, dengan penetapan harga karbon akan mampu mengatasi perubahan iklim. Karena dengan itu akan memberikan insentif untuk mengurangi emisi, dan menghasilkan lebih dari batas yang ditoleransi.
"Hingga April 2022, 68 instrumen penetapan harga karbon termasuk pajak karbon dan skema perdagangan emisi telah dikembangkan secara global. Meskipun cakupan masih rendah, di sinilah Indonesia bisa menabung. Dan memanfaatkan keunggulan sebagai pemimpin untuk memberikan alternatif pembiayaan bagi sektor rill," kata Mahendra.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk memimpin di kawasan. Hal itu karena Indonesia memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia, dengan luas 125 juta hektare. Dan diperkirakan mampu menyerap emisi karbon sebesar 25 miliar ton.
Baleg DPR Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5 Persen dari DAU
Alasan Salat Tahiyyatul Masjid Sangat Ditekankan
Kawasan Transmigrasi Disiapkan jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
"Dengan potensi penyerapan karbon yang lebih besar. Berdasarkan angka-angka ini saja Indonesia dapat menghasilkan pendapatan senilai US$565 miliar dari perdagangan karbon," ujarnya.
Keyword : OJKMahendra Siregarperdagangan karbon