Selasa, 27/09/2022 15:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih memeriksa kelengkapan berkas perkara para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan berkas perkara dalam kasus Brigadir J memiliki batas waktu sampai hari Kamis (29/9/2022) lusa.
“Itu batas waktu kan belum selesai sampai Kamis. Masih ada waktu dua hari ya kita,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Ketut menambahkan, terkait berkas Ferdy Sambo cs, rencananya akan ada perkembangan terbaru yang akan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) hari Rabu (28/9/2022).
“Rencana besok hari Rabu akan didoorstop semua oleh Pak Jampidum,” jelasnya.
Warga Palestina Tewas Ditembak Israel di Dekat Hebron
Horor! Ribuan Lebah Serbu Wilayah Israel, Serang Bandara hingga Pesawat
Warga Beirut Selatan Masih Takut Menetap di Rumah Pasca Gencatan Senjata
Berkas perkara kasus Brigadir J yang saat ini berada di Kejagung yakni berkas perkara pembunuhan terhadap Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice.
Diberitakan sebelumnya, pihak Jampidum Kejaksaan Agung kembali menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus tersebut, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung, Agnes Triani menjelaskan pihaknya menerima kembali pelimpahan berkas pada Rabu (14/9/2022) lalu.
“Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” terang Agnes kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Keyword : Kejagung Ferdy Sambo