Jum'at, 23/09/2022 18:53 WIB
JurnasTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dua orang di antaranya adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).
Berita terkait: https://www.jurnas.com/artikel/124243/KPK-Tetapkan-Hakim-Agung-Sudrajad-Dimyati-dan-Panitera-MA-Tersangka-Suap/
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Diminta Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara
Penyidik KPK Bawa Tiga Koper dari Kantor Setjen DPR
Keyword : JurnasTV KPK Mahkamah Agung Suap Hakim Agung