Ini Gerai SIM Keliling di Jakarta

Jum'at, 23/09/2022 09:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Diantaranya KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Melansir dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini, Jumat (23/9/2022) beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut lima lokasi pelayanan SIM Keliling:

- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland

- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

TERKINI
Pedro Porro Terpilih Jadi Bek Terbaik Piala Dunia 2026 Lima Jenis Buah yang Baik untuk Kesehatan Jantung Anda 5 Kebiasaan Buruk yang Bisa Jadi Penyesalan di Alam Kubur Tentara Lebanon Dikerahkan ke Selatan Pascapenarikan Israel