Rekayasa Ferdy Sambo, AKP Idham Fadilah Kena Sanksi Etik

Kamis, 22/09/2022 14:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com- AKP Idham Fadilah telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Rabu (21/9/2022) kemarin. AKP IF disanksi wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.

“Terduga pelanggar AKP IF telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sejak 13.00 sampai 19.00 WIB yang berlangsung selama 6 jam di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022).

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tambahnya.

Selain itu, AKP IF juga dikenakan sanksi diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Sidang KKEP terhadap AKP IF menghadirkan 5 orang sebagai saksi yakni Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH

TERKINI
Bertepatan Hari Pers Internasional, 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online