Kamis, 22/09/2022 14:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com- AKP Idham Fadilah telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Rabu (21/9/2022) kemarin. AKP IF disanksi wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.
“Terduga pelanggar AKP IF telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sejak 13.00 sampai 19.00 WIB yang berlangsung selama 6 jam di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022).
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tambahnya.
Selain itu, AKP IF juga dikenakan sanksi diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
Viral Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ada di LP Salemba, Ini Kata Kalapas
Wajah Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba Kurungan Seumur Hidup
Kejagung Eksekusi Ferdy Sambo ke Lapas Salemba
“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” ucapnya.
Sidang KKEP terhadap AKP IF menghadirkan 5 orang sebagai saksi yakni Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH
Keyword : Idham Fadilah Ferdy Sambo AKP IF