Mensesneg Sudah Serahkan Pengganti Lili Pintauli di KPK ke DPR

Senin, 19/09/2022 17:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut sudah menyerahkan surat presiden (Surpers) ke DPR RI terkait pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Surpres tersebut diserahkan pihak istana kepresidenan pada pekan lalu.

"Sudah disampaikan ke DPR surpresnya, ada surpresnya sudah disampaikan ke DPR. Seminggu yang lalu," kata Pratikno di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).

Namun, ia tidak membeberkan secara rinci terkait nama-nama yang disodorkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI. Nantinya, Komisi III DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada pengganti Lili tersebut.

"Tanya ke DPR," singkat Pratikno.

Sebelumnya, KPK memastikan, kegiatan dan program kerja sampai saat ini tetap berjalan normal meskipun Lili Pintauli telah mengundurkan diri sejak Senin (11/7) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan jika lembaga antikorupsi menganut sistem koletif kolegial sehingga tidak bergantung pada satu figur pemimpin.

“Karena kepemimpinan di KPK kolektif kolegial, sehingga sejauh ini kegiatan dan program kerja KPK tetap berjalan normal,” ucap Ali.

Terkait pengganti Lili, lanjut Ali, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pada ayat 1 disebutkan “Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI”.

Selanjutnya, ayat 2 dinyatakan “Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29”

Pada ayat 3 “Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan”.

Seperti diketahui, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton kejuaraan balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN) PT. Pertamina (Persero).

Selain itu, Lili juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?