Banding Ferdy Sambo Ditolak, Statusnya Tetap Dipecat

Senin, 19/09/2022 13:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

TERKINI
Bacaan Doa Ketika Hujan Belum Turun Lengkap dengan Artinya Tafsiran Surat Al-Ikhlas dan Kandungan Maknanya Batas Ketaatan Kepada Manusia dalam Ajaran Islam Ini Sejarah Hari Berlakunya Kesetaraan Gender Sedunia Setiap 3 September