Banding Ferdy Sambo Ditolak, Statusnya Tetap Dipecat

Senin, 19/09/2022 13:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

TERKINI
Berbagai Persiapan Hadapi Kehidupan Setelah Kematian Menurut Islam Berbagai Dosa Kecil yang Bikin Rezeki Seret Sejarah dan Makna di Balik Peringatan Hari Lompat Sedunia Setiap 20 Juli Alasan Mengapa Hari Bulan Sedunia Diperingati Setiap 20 Juli