Senin, 19/09/2022 13:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Jadi Saksi di MKD, Waka KWP: Hoaks, Anggota DPR Joget karena Kenaikan Gaji
Sidang Anggota DPR nonaktif Dilanjutkan, MKD Gali Keterangan Saksi dan Ahli
Pimpinan DPR Setujui Sidang MKD Digelar di Masa Reses, Mulai 29 Oktober