Hasil Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Akan Diumumkan Langsung

Senin, 19/09/2022 11:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Sidang banding terhadap Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sidang kode etik dilaksanakan hari Senin (19/9/2022) ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan sidang banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Senin (19/9/2022).

Dedi menegaskan bahwa tidak ada lagi kasasi atau peninjauan kembali setelah hasil putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang akan disampaikan nanti.

“Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” jelasnya.


TERKINI
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar Menteri PPPA: Suara Anak Indonesia Harus Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek 10 Orang Tumbang Akibat Penembakan Massal di Area Padat Penduduk