KPK Tegaskan Penetapan Bupati Mimika Tersangka Berdasarkan Bukti

Minggu, 18/09/2022 14:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap melanjutkan penanganan kasus hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Penetapan tersangka Eltinus dilakukan berdasarkan alat bukti.

Eltinus diketahui menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua. Hal ini merespons permintaan pihak Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua agar penyidikan disetop.

"Penyidikan perkara tersebut kami lakukan tentu karena telah adanya bukti permulaan yang kuat sebagaimana ketentuan hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan murni karena penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK.  

"Kami pastikan, penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional.
Tiap prosedur hukum kami lalui bahkan telah diuji pada pra peradilan di PN Jakarta Selatan," kata Ali.

"Sehingga kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji dihadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, pada Jumat (16/9), pihak Gereja Kingmi Papua menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk meminta lembaga antirasuah menghentikan proses hukum terhadap Eltinus Omaleng.

Ketua Sinode Gereja Kingmi Papua Tilas Mom menilai pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat di Papua.

"Kami meminta dengan hormat pimpinan KPK mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau menghentikan semua upaya kriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng," kata Tilas.

Tilas memberikan dukungan atas niat baik Eltinus membangun gereja di Mimika. Ia berujar dukungan tersebut berdasarkan fakta bahwa tidak semua jemaat gereja berasal dari profesional.

"Eltinus Omaleng adalah salah satu kaum profesional yang telah memberi darma baktinya dalam pengembangan iman selain tugas sehari-hari sebagai pejabat negara," imbuhnya.

Seperti diketahui, Eltinus Omaleng menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja King Mile 32 tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua pada Kami, 8 September 2022.

Eltinus menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perbuatan ketiga tersangka dalam proyek pembangunan gereja ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar, di mana Eltinus menerima uang sekitar Rp4,4 miliar.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen