Jum'at, 13/01/2017 19:40 WIB
Jakarta - Kenaikan tarif bea keluar ekspor konsentrat sebesar 10 persen didukung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Apalagi, hal ini sesuai dengan semangat pemerintah serta UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk melakukan pemurnian (hilirisasi) dari smelter.
Apalagi, sebelumnya tarif bea keluar ekspor konsentrat hanya dikenakan sebesar 5%.
"Karena itu dihubungkan antara kemampuan untuk mengekspor dengan progres dari sisi itu, kita akan laksanakan (tarif bea keluar ekspor konsentrat) sesuai dengan apa yang disampaikan dengan Menteri ESDM," katanya di Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Pep Guardiola: Jeremy Doku Salah Satu Winger Terbaik di Dunia
Trump Ancam "Ledakkan" Pihak Mana Pun yang Dekati Cadangan Uranium Iran
Haaland Sebut Manchester City Belum Menyerah Kejar Gelar Juara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan tarif bea keluar tersebut.
"Untuk pelaksanaan itu kan harus dilakukan karena akan dilakukan ESDM. Jadi, nanti diatur dalam PMK. Ya yang dilakukan Pak Menteri ESDM akan kita lihat, kita tuangkan dalam PMK untuk pelaksanaannya," tuturnya.
Keyword : Ekonomi Bea Ekspor Konsentrat Menkeu Sri Mulyani