Ini Kata Menkeu Soal Kenaikan Bea Keluar Ekspor Konsentrat

Jum'at, 13/01/2017 19:40 WIB

Jakarta - Kenaikan tarif bea keluar ekspor konsentrat sebesar 10 persen didukung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Apalagi, hal ini sesuai dengan semangat pemerintah serta UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk melakukan pemurnian (hilirisasi) dari smelter.

Apalagi, sebelumnya tarif bea keluar ekspor konsentrat hanya dikenakan sebesar 5%.

"Karena itu dihubungkan antara kemampuan untuk mengekspor dengan progres dari sisi itu, kita akan laksanakan (tarif bea keluar ekspor konsentrat) sesuai dengan apa yang disampaikan dengan Menteri ESDM," katanya‎ di Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan tarif bea keluar tersebut.

"Untuk pelaksanaan itu kan harus dilakukan karena akan dilakukan ESDM. Jadi, nanti diatur dalam PMK. Ya yang dilakukan Pak Menteri ESDM akan kita lihat, kita tuangkan dalam PMK untuk pelaksanaannya," tuturnya.

TERKINI
Sejak Kapan Maulid Nabi Muhammad Dirayakan? Mengapa Hari Gajah Sedunia Diperingati Setiap 12 Agustus? Hari Remaja Internasional 12 Agustus, Ini Sejarah dan Maknanya Sejarah HUT Wara TNI AU yang Diperingati Setiap 12 Agustus