Susun Kode Etik Bermedsos, MUI Gelar Kongres Mujahid Digital

Jum'at, 16/09/2022 21:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menggelar Kongres Mujahid Digital, Jumat (16/9/2022). Kongres akan menghasilkan kode etik (code of conduct) dalam dunia digital atau media sosial. Kode etik bermedsos itu akan menjadi turunan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

"Target utamanya kita mengeluarkan kode etik, turunan dari fatwa hukum bermuamalah di medsos. Kita ingin turunkan poin-poin pokok ke dalam bentuk yang lebih simpel, konkrit dan aplikatif," kata Ketua Komisi Infokom MUI Pusat, KH Mabroer MS.

Kode etik bermedsos tersebut akan dituangkan menjadi buku saku dan dibagikan ke berbagai forum. Mabroer mengatakan wujud buku saku kode etik itu dapat berbentuk PDF, map, video dan bentuk lainnya.

"Kita kepengen dengan adanya kode etik ini, polusi di dunia digital itu bisa berkurang sehingga kita membangun kesadaran netizen. Misalnya kita harus ingat bahwa yang kita ajak ngomong adalah manusia orang yang mempunyai keluarga harkat martabat, sehingga kita harus tetap mengedepankan sopan santun, berbeda pendapat tetapi tidak kemudian menghujat," ucapnya.

Kongres Mujahid Digital dilakukan selama dua hari ke depan. Forum ini diikuti pengurus Komisi Infokom MUI se-Indonesia, pegiat dunia digital baik dari kampus maupun nonkampus.

 

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya