Sabtu, 17/09/2022 05:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menanggapi berkenaan isu yang menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mempunyai masalah kejiwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Padahal, pernyataan yang dilontarkan tersebut lebih menekankan terhadap perbuatan Ferdy Sambo yang memiliki kuasa penuh di lingkungan internal Polri.
"Jadi maksudnya orang ini (Sambo) mempunyai kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga bisa menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam. Bisa menggerakkan di Metro Jaya, Reskrim," terang Taufan kepada pewarta, Jumat (16/9/2022).
"Ya berarti sudah melebihi abuse of power seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," katanya lagi.
Komnas HAM Ungkap 12 Orang Minta Perlindungan Dapat Ancaman Kasus Air Keras
Komnas HAM Berpeluang Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus
Komnas HAM Akan Panggil Panglima TNI soal Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Karena itu, lanjutnya, Ferdy Sambo merasa kebal hukum dan melakukan eksekusi terhadap ajudan pribadinya yang tidak lain yaitu orang terdekatnya.
Di samping itu, dirinya juga lah yang melakukan pengerusakan terhadap CCTV di sekitar area dengan melibatkan beberapa aparat kepolisian yang ada.
Keyword : Komnas HAM Ferdy Sambo Kejiwaan