Kamis, 15/09/2022 12:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Berdasarkan hasil investigasi, persoalan minyak goreng belum tuntas. Sebab, di beberapa daerah masih mengalami disparitas harga. Sulitnya masyarakat memperoleh minyak goreng, mendorong Ombudsman untuk melakukan pemantauan awal.
Hal itu dilakukan guna mengumpulkan data primer melalui pengumpulan informasi dari 19 Kantor Perwakilan Ombudsman RI pada Februari 2022. Demikian diutarakan Anggota Ombudsman RI , Yeka Hendra Fatika, dalam keterangan resmi, Kamis (15/09/22).
"Hasil yang diperoleh adalah data disparitas harga komoditas minyak goreng dengan rentang antara harga terendah pada Rp14.000 per liter dan tertinggi pada harga Rp30.000 per liter,” ujarnya Yeka.
Yeka memaparkan, dalam menangani permasalahan penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan setidaknya 7 Peraturan Menteri Perdagangan, 2 Keputusan Menteri Perdagangan, dan 1 Keputusan Direktur Jenderal.
Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United
Kejar Rekor Clean Sheet, Teja: Yang Penting Menang Dulu
MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim
Banyaknya jumlah peraturan menteri yang diterbitkan dalam kurun waktu yang relatif sangat singkat untuk mengendalikan permasalahan minyak goreng, namun nyatanya tidak mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam waktu cepat. "Sehingga menimbulkan kerugian pelaku usaha dan masyarakat,” imbuhnya.
Yeka melanjutkan, sejatinya Indonesia tidak pernah mengalami kekurangan stok crude palm oil (CPO), permasalahannya adalah stok CPO justru dikendalikan oleh pihak swasta. Saat ini pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memiliki dynamic stock komoditas minyak goreng (cadangan minyak goreng nasional).
Tujuannya sebagai instrumen pengendali ketika terjadi kenaikan harga terhadap komoditas ini. "Dengan begitu, pemerintah dapat menggelontorkan stok pada saat harga minyak goreng tinggi, dan sebaliknya ketika harga turun, pemerintah dapat menyimpan stok kembali," tukas Yeka.