Langgar Ketentuan, Kemendag Amankan Produk Impor

Rabu, 14/09/2022 20:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), mengamankan 2.735,3 ton produk asal hewan olahan impor, yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan nilai mencapai Rp 120,5 miliar.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan, produk-produk yang diamankan dari hasil pengawasan di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut, antara lain seperti susu skim bubuk, keju, whey protein, dan lain sejenisnya.

"Ditemukan importir yang diduga melanggar, yaitu melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Zulkifli, Rabu 14 September 2022.

Mendag menekankan, hal ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap importir, yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).

Mekanisme pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor.

Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Zulhas menjelaskan, mekanisme post border bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor.

Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor, setelah melalui kawasan pabean. "Sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor," ujarnya.

Senada, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menjelaskan, langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi seperti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

"Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi," ujar Veri.

 

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?