MKD Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Effendi Simbolon

Selasa, 13/09/2022 14:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam mengaku sudah mengantongi laporan dugaan pelanggaran etik dan upaya penggiringan opini yang memecah belah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Jenderal Dudung Abdurachman.

Laporan tersebut diterima dari pelapor Ketua Umum DPP GMPPK Bernard D. Namang.

"Dalam rapat tersebut, bapak Effendi Simbolon menyebut TNI kayak gerombolan. Hal ini melanggar kode etik bab II bagian ke-1, kepentingan umum Pasal 2 ayat 4 jo bagian kedua, integritas pasal 3 ayat 1 dan 4, serta pasal 4 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 2, serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik, memecah belah antara Panglima TNI dan KSAD. Bener pak ya?" kata Dek Gam saat menerima laporan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).

Selanjutnya, jelas dia, MKD akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengagendakan rapat dan memanggil pelapor serta Effendi selaku pihak yang dilaporkan.

"Bukti sudah kami terima ya pak. Baik pak laporannya sudah kami terima, kami segera akan mengadakan rapat secepatnya kami akan mengadakan rapat untuk memanggil bapak dan teradu," demikian kata Nazaruddin.

TERKINI
15 Ayat Sajdah yang Wajib Diketahui Delapan Tahun Tak Rilis Album, Ruth Sahanaya Hadirkan Merindu Pengertian Sujud Tilawah Beserta Tata Caranya Kemenkum RI Tegaskan Tetap Batalkan Status Badan Hukum PLK