MKD Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Effendi Simbolon

Selasa, 13/09/2022 14:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam mengaku sudah mengantongi laporan dugaan pelanggaran etik dan upaya penggiringan opini yang memecah belah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Jenderal Dudung Abdurachman.

Laporan tersebut diterima dari pelapor Ketua Umum DPP GMPPK Bernard D. Namang.

"Dalam rapat tersebut, bapak Effendi Simbolon menyebut TNI kayak gerombolan. Hal ini melanggar kode etik bab II bagian ke-1, kepentingan umum Pasal 2 ayat 4 jo bagian kedua, integritas pasal 3 ayat 1 dan 4, serta pasal 4 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 2, serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik, memecah belah antara Panglima TNI dan KSAD. Bener pak ya?" kata Dek Gam saat menerima laporan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).

Selanjutnya, jelas dia, MKD akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengagendakan rapat dan memanggil pelapor serta Effendi selaku pihak yang dilaporkan.

"Bukti sudah kami terima ya pak. Baik pak laporannya sudah kami terima, kami segera akan mengadakan rapat secepatnya kami akan mengadakan rapat untuk memanggil bapak dan teradu," demikian kata Nazaruddin.

TERKINI
Ngenes! 5 Pemain Bintang Ini Belum Pernah Juara Piala Dunia Rutin Bersepeda Bisa Kurangi Risiko Kanker dan Stroke, Benarkah? Hari Sepeda Sedunia Setiap 3 Juni, Ini Sejarah hingga Tujuannya Ini Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui