Selasa, 13/09/2022 14:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Politikus PDIP itu dilaporkan oleh Ketua Umum DPP GMPPK Bernard D. Namang.
Dia dilaporkan karena menyebut TNI seperti gerombolan saat bicara masalah disharmoni antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Jenderal Dudung Abdurachman.
"Salah satu kata yang kalimat yang tidak enak didengar yang membisa-bisa mengartikan lain adalah pernyataan beliau mengenai tentang TNI kayak gerombolan itu betul-betul sangat miris dan tidak enak didengarlah dalam suasana yang masih kurang kondusif," ujarnya saat membuat laporan, Selasa (13/9).
Bernard menyarankan Effendi untuk minta maaf ke TNI atas ucapannya itu. Sebab, secara tak langsung pernyataannya itu menyerang para prajurit.
PSG Tak Beri Laga Perpisahan untuk Mbappe
Mudahkan Nasabah Travelling, BCA Digital Gandeng Garuda Indonesia
PTUN Kabulkan Gugatan Ghufron, Dewas KPK Diminta Tunda Putusan Etik
"Kita hanya mengharapkan TNI selain TNI sudah dibilang kalau dari TNI terus mereka merasa risih gimana TNI dibilang kayak gerombolan nah ini ini yang saya minta supaya bapak Effendi Simbolon apa ya mohon maaf lah atas ucapannya itu kepada prajurit TNI di bawah itu," pinta dia.
Selebihnya, dia tekankan bahwa pernyataan Effendi telah melanggar etik sebagai anggota DPR.
"Yang dilihat di situ ya sudah melanggar kode etik sebagai anggota dewan di bagian kedua ya di bagian pertama juga dari bab dua bagian pertama tentang kepentingan umum serta di bab dua bagian kedua tentang integritas," demikian kata Bernard.