DPR Harap Pengesahan RUU PDP Bisa Memberi Rasa Aman di Masyarakat

Senin, 12/09/2022 05:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan berharap pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) nantinya dapat menciptakan rasa aman di masyarakat, terutama terkait keamanan data pribadi.

"Ciptakan rasa aman dan tentram untuk seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki data pribadi," kata Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh dalam keterangan resminya, Minggu (11/9).

Adapun Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU PDP dalam pembahasan tingkat I dan segera membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Kresna sangat bersyukur pembahasan tingkat I RUU PDP telah rampung. Di sisi lain, pihaknya bakal terus melakukan komunikasi dengan semua pihak dan memastikan kepentingan seluruh masyarakat terakomodasi dalam UU PDP.

"Alhamdulillah telah selesai pembahasan tingkat I RUU PDP. Semoga segera disahkan pada pengesahan tingkat II di Paripurna DPR RI," demikian kata Politikus NasDem ini.

Diketahui, Pengambilan keputusan tersebut dilakukan saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

 

 

 

 

 

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Iran Tutup Selat Hormuz Lagi, Timur Tengah Terus Memanas Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut