Senin, 12/09/2022 05:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan berharap pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) nantinya dapat menciptakan rasa aman di masyarakat, terutama terkait keamanan data pribadi.
"Ciptakan rasa aman dan tentram untuk seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki data pribadi," kata Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh dalam keterangan resminya, Minggu (11/9).
Adapun Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU PDP dalam pembahasan tingkat I dan segera membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Kresna sangat bersyukur pembahasan tingkat I RUU PDP telah rampung. Di sisi lain, pihaknya bakal terus melakukan komunikasi dengan semua pihak dan memastikan kepentingan seluruh masyarakat terakomodasi dalam UU PDP.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
"Alhamdulillah telah selesai pembahasan tingkat I RUU PDP. Semoga segera disahkan pada pengesahan tingkat II di Paripurna DPR RI," demikian kata Politikus NasDem ini.
Diketahui, Pengambilan keputusan tersebut dilakukan saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).