Senin, 12/09/2022 05:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan berharap pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) nantinya dapat menciptakan rasa aman di masyarakat, terutama terkait keamanan data pribadi.
"Ciptakan rasa aman dan tentram untuk seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki data pribadi," kata Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh dalam keterangan resminya, Minggu (11/9).
Adapun Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU PDP dalam pembahasan tingkat I dan segera membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Kresna sangat bersyukur pembahasan tingkat I RUU PDP telah rampung. Di sisi lain, pihaknya bakal terus melakukan komunikasi dengan semua pihak dan memastikan kepentingan seluruh masyarakat terakomodasi dalam UU PDP.
Komisi III DPR: Revisi UU Polri Harus Perkuat Penanganan Kejahatan Siber
Komisi X Minta Negara Lebih Serius Perhatikan PTS dan Dosen
Komisi V DPR Dorong Pengawasan Ketat Pembangunan Sekolah Rakyat
"Alhamdulillah telah selesai pembahasan tingkat I RUU PDP. Semoga segera disahkan pada pengesahan tingkat II di Paripurna DPR RI," demikian kata Politikus NasDem ini.
Diketahui, Pengambilan keputusan tersebut dilakukan saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).