Jangankan FPI, ISIS Pun Bisa Ikut Latihan Bela Negara

Jum'at, 13/01/2017 05:04 WIB

Jakarta - Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) diperbolehkan mengikuti latihan bela negara yang dipandu TNI, dan hal tersebut tidak melanggar peraturan. Bahkan, kelompok radikal yang memiliki niat untuk mempelajari Pancasila pun boleh mengikuti bela negara.

"Undang-undang mengatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam program bela negara, itu ada di Undang-Undang nomor 3 tahun 2002. FPI itu warga negara Indonesia, ya wajib juga ikut," ujar Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (12/1) malam. "Kalau mau, yang radikal kayak ISIS itu juga kita ajak. Dengan demikian kita bersatu," tegas Ryamizard.

Menurut dia, pengajaran bela negara kepada kelompok militan tersebut berpeluang untuk menghilangkan pemahaman radikal mereka, dan lebih diisi dengan semangat-semangat nasionalisme. "Bela negara itu tujuannya adalah agar pemahaman ideologi kita terhadap Indonesia itu sama. Nanti ujungnya, bila perlu mereka jadi mau berkorban untuk negara, makanya kita harus memberikan pengertian agar ada rasa bangga, kalau sudah bangga mereka akan cinta negara ini," jelasnya.

Sementara terkait dengan pencopotan Komandan Distrik Militer Lebak Letnan Kolonel Czi Ubaidilah pada pekan lalu, Menhan membantah bahwa alasan pemberhentian tersebut dikarenakan melatih FPI. "Dia itu dicopot karena tidak lapor pada atasannya bahwa ada kegiatan tersebut, itu menyalahi aturan, jadi bukan karena FPI. Saya saja kalau keluar kota harus lapor ke Presiden," kata Ryamizard.

Muhajir

TERKINI
MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji Trump Sebut Perang dengan Iran akan Segera Berakhir Legislator PKS: Terjadi Ketimpangan Dalam Pengelolaan Mudik 2026 Hukum Mencuri karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?