Akibat Rekayasa Ferdy Sambo, AKP Dyah Chandrawati Kena Sanksi Demosi

Sabtu, 10/09/2022 04:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com- AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) telah menjalani sidang kode etik pada hari Kamis (8/9/2022) yang berlangsung selama enam jam.

Hasil sidang komisi kode etik memutuskan, AKP Dyah dijatuhi hukuman demosi atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Selain itu, AKP DC juga dikenakan sanksi etika akibat pelanggarannya berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” paparnya.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” jelasnya.

Pasal yang dilanggar oleh AKP DC yakni Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung  jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

TERKINI
CENTOM Sebut Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Vidic Nilai Carrick Sosok yang Tepat Tangani Manchester United Kualitas Sperma Capai Puncak di Musim Panas, Benarkah Pengaruhi Kesuburan?