Kamis, 08/09/2022 17:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.
Selain Eltinus Omaleng, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9).
Perbuatan Eltinus bersama kedua tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak senilai Rp46 miliar.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Eltinus Omaleng pada Rabu (7/9) kemarin.
Eltinus langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 27 September 2022 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya segera dilakukan penahanan.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.