Kamis, 12/01/2017 17:58 WIB
Jakarta - Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas masuk parlemen dinilai sudah tidak relevan diterapkan dalam sistem Pemilu serentak pada 2019 nanti.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Syarifudin Sudding mengatakan, semangat dari PT untuk mengusung capres dan cawapres oleh parpol atau gabungan parpol yang mencapai angka 20 persen.
Gebu Minang-Hanura Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Komisi II Sebut Masukan Sekjen Parpol Jadi Bahan Pembahasan RUU Pemilu
Ketua DPR: RUU Pemilu Dibahas Bersama Seluruh Parpol
Keyword : RUU Pemilu Parliamentary Threshold Partai Hanura