Rabu, 07/09/2022 14:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.
"Benar (dijemput paksa)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (7/9).
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Kementrans Ajak Tiongkok Kolaborasi Siapkan Salor Papua jadi Sentra Pangan
KPK Akui Sudah Selidiki Korupsi MBG Sebelum Kejagung Bergerak
Komnas HAM Dalami Penembakan di Kembru Papua Tewaskan 12 Warga Sipil
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Budiyanto Wijaya dari pihak swasta/anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel yang diperiksa pada Kamis (17/3).
KPK mengonfirmasi keduanya mengenai proses pembelian bahan material dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi ditentukan, serta adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut.