Jum'at, 02/09/2022 17:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Perkara dugaan korupsi BUMD Sumsel ini sudah masuk tahap penyidikan. Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/9).
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi perkara hingga pihak-pihak sebagai tersangka. Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara akan dibeberkan saat dilakukannya penahanan.
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
"Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
Ali mengimbau, pihak yang terkait sebagai saksi untuk kooperatif dalam rangka pengumpulan alat bukti.
“KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik,” pungkas Ali.