Sabtu, 03/09/2022 05:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Polri menetapkan satu tersangka baru yang terlibat dalam obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Total terdapat tujuh tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
Viral Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ada di LP Salemba, Ini Kata Kalapas
Wajah Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba Kurungan Seumur Hidup
Kejagung Eksekusi Ferdy Sambo ke Lapas Salemba
“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” jelasnya.
Keyword : Ferdy Sambo Obstruction of Justice Penyidik Polri