Lima Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun

Rabu, 31/08/2022 16:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya disebut telah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," kata jaksa.

Kelima terdakwa yang diadili dalam perkara ini ialah Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Selain itu, penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, MBA, CFA.

Kelima terdakwa itu disebut telah memperkaya sejumlah korporasi, yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.

Para terdakwa juga didakwa memperkaya perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas sejumlah Rp626.630.516.604.

Lalu perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216.

Dalam kasus ini kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?