Ketua MPR Tegaskan Semua Warga Indonesia Berhak dan Wajib Ikut Bela Negara

Sabtu, 27/08/2022 11:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan jika dibandingkan negara lain, komponen cadangan Indonesia masih belum optimal. Sumberdaya komponen cadangan yang dimiliki baru terdiri dari sekitar 3.100 orang matra darat, sekitar 500 orang matra laut, serta sekitar 500 orang matra udara.

Sebagai perbandingan, komponen cadangan yang dimiliki Tiongkok sekitar 800.000 orang, serta Amerika lebih dari 2,4 juta orang. Bahkan Singapura dengan luas wilayah yang `hanya` setara luas Jakarta, dan jumlah penduduk sekitar 6 juta jiwa, komponen cadangannya hampir setara dengan jumlah penduduknya.

"Karena itu, kehadiran sumber daya manusia terlatih seperti Resimen Mahasiswa menjadi penting. Tidak kalah pentingnya juga keberadaan Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) dibawah kepemimpinan Ketua Umum Zulkifli Hasan yang juga menjabat Menteri Perdagangan, serta Sekjen A. Riza Patria yang juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta. IARMI sebagai organisasi yang menaungi alumni Resimen Mahasiswa memiliki tanggungjawab besar untuk memastikan semangat bela negara tetap terpelihara," ujar Bamsoet dalam Rapimnas IARMI Tahun 2022, di Jakarta, Sabtu (27/8/22).

Bamsoet menjelaskan, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 30 ayat 2 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

"Rumusan ayat tersebut mengisyaratkan adanya dua dimensi penting dalam sistem pertahanan keamanan negara yang kita bangun. Pertama, bahwa rakyat adalah bagian penting dari upaya bela negara. Kedua, bahwa upaya bela negara harus menjadi tanggungjawab dan kerja bersama dari seluruh komponen bangsa, dan bukan semata-mata menjadi tugas TNI dan POLRI," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, semakin membaiknya kondisi dan stabilitas politik nasional, tidak lantas mengaburkan makna penting konsepsi bela negara. Mengingat para pendiri bangsa telah merumuskan konsep bela negara pada posisi sentral. Sehingga, secara eksplisit diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

"Sedemikian pentingnya bela negara, sehingga ia tidak saja menjadi hak, melainkan juga kewajiban bagi warga negara. Amanat ini dipertegas lagi pada pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," pungkas Bamsoet.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih