Selasa, 23/08/2022 18:14 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 22-23 Agustus 2022 putuskan untuk menaikkan suku bunga acuan alias BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) dari 3,5 persen menjadi 3,75 persen.
Suku bunga deposit facility juga dinaikkan sebesar 25 bps menjadi tiga persen dan suku bunga lending facility turut ditingkatkan sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen.
"Keputusan tersebut sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi dan inflasi volatile food," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Selain itu kenaikan suku bunga acuan juga dilakukan untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah pertumbuhan ekonomi domestik yang semakin kuat.
KPK Periksa 2 Petinggi Bank Indonesia Terkait Korupsi Dana CSR
Komisi XI Desak BI Fokus Prioritaskan Pembiayaan UMKM
PIHPS Catat Harga Cabai Rawit Tembus Rp85.750 per Kilo
Keyword : Bank Indonesia Suku Bunga Acuan Perry Warjiyo