Selasa, 23/08/2022 04:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan pekerja di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal mencapai 3,7 juta orang. Hal tersebut terutama didasari faktor terbatasnya lapangan kerja.
Inspektur Tambang Ahli Madya Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setijawan mengatakan jumlah pertambangan ilegal di seluruh Indonesia tersebar di 2.741 lokasi. Meski begitu, angka tersebut masih bersifat sangat fluktuatif dan dinamis.
"Dalam kegiatan pertambangan tanpa izin ini diperkirakan ada sekitar 3,7 juta pekerja, ini hanya perkiraan saja di dalam lokasi-lokasi PETI tadi," katanya dalam webinar Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin di Indonesia, Senin (22/8/2022).
Antonius menjelaskan sederet faktor penyebab yang mendasari maraknya aktivitas PETI. Faktor pertama, yakni desakan ekonomi. Hal ini pun didorong dengan tidak adanya syarat pendidikan dan hasil keuntungan instan karena harga komoditas yang tinggi, membuat masyarakat terjun menjadi penambang ilegal.
Hotspot Karhutla Kalbar Turun Tajam, Kalteng Kini Tertinggi
Saksi Cabut BAP soal Yaqut Hapus Kuota Haji Berdasarkan Nomor Porsi
Badan Geologi: Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Warga Tetap Perlu Waspada
Pelaku PETI ini umumnya masyarakat kecil yang terdesak untuk mencukupi kehidupannya hidupnya sehari-hari. "Mereka melakukan ini kadang melibatkan seluruh anggota keluarga untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak," jelas Antonius.
Menurut dia, banyak masyarakat tidak memiliki banyak alternatif mata pencaharian, terutama di daerah terpencil. Sudah sepatutnya, masalah ketenagakerjaan tersebut diperbaiki, yakni menciptakan banyak lapangan kerja sehingga bisa tertampung dan mempersempit kemungkinan lari ke kegiatan PETI.
"Kenyataannya adalah terbatasnya lapangan kerja sehingga banyak masyarakat atau orang-orang yang produktif untuk bekerja. Namun tidak mendapatkan pekerjaan yang sesuai yang diharapkan maka ini menjadi alternatif," katanya
Keyword : KementerianESDMTambang Ilegal