Selasa, 10/01/2017 15:09 WIB
Jakarta - Kepala Kantor Wilayah DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, Muhamad Haniv kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2017). Haniv akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap penghapusan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia yang menjerat tersangka Presiden Komisaris PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair (RRN).
"Yang bersangkutan diperiksa sebaga saksi," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2017).
Haniv sebelumnya pernah diagendakan diperiksa penyidik KPK pada 1 Desember 2016. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh.
Penyidik selain itu juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno sebagai saksi untuk tersangka Rajesh.
KPK Periksa Anak Buah Haji Isam Terkait Kasus Suap Pajak
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pajak
Mantan Petinggi Bank Panin Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pajak
Selain pihak swasta, sejumlah pegawai dan pejabat pajak diketahui telah diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini. Salah satunya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi. Ken sendiri diperiksa lantaran diduga pernah melakukan pertemuan dan komunkasi dengan pihak tertentu terkait upaya penghapusan pajak PT EK Prima.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Pratik suap yang diduga dilakukan dua orang tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 Miliar. KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,9 miliar terkait kasus ini.
Keyword : Suap Pajak