Sabtu, 13/08/2022 00:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Mukti Agung ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan 33 orang lainnya pada Kamis (11/8) kemarin.
Dia dan sejumlah pihak lainnya diamankan di Jakarta sekira pukul 17.00 WIB, kemarin. Ia diamankan usai bertemu dengan seseorang di Gedung DPR RI.
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, pihaknya menerima informasi adanya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti Agung dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Tim KPK pun segera bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
"Tim KPK mengetahui MAW (Mukti Agung Wibowo) selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).
Firli tak menjelaskan secara detail rumah siapa yang disambangi Mukti Agung di daerah Jakarta Selatan. Namun, usai menyambangi rumah di daerah Jakarta Selatan, Mukti bersama rombongannya menuju ke Gedung DPR RI untuk bertemu seseorang.
"Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya," bebernya
Mukti Agung dan rombongan diamankan usai bertemu dengan seseorang di Gedung DPR RI. Sayangnya, Firli tak mengungkap jelas siapa seseorang yang ditemui Mukti di Gedung DPR RI. Ia hanya menjelaskan bahwa Mukti dan rombongan diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang. Secara paralel, tim juga melakukan penyegelan terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas Bupati Pemalang.
"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumat Widodo; Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki; Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto; Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani; serta Kadis PU Pemalang, M Saleh.