Waketum Garuda Ingatkan Mahfud MD: Jangan Gunakan Jabatan Menteri untuk Lakukan Kerja Pengacara

Rabu, 10/08/2022 12:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi angkat bicara soal pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengkritik kepasifan lembaga legislatif, dalam hal ini DPR dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Teddy heran Mahfud MD masih mempertanyakan sikap diam para anggota dewan. Padahal sudah jelas bahwa diamnya para wakil rakyat itu lantaran menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Tentu aneh mempertanyakan hal ini, karena sikap DPR diam artinya menghormati proses hukum. Yang perlu dipertanyakan adalah sikap Mahfud MD yang terlalu berisik dan begitu berlebihan bahkan tampak melampaui kewenangan para penyidik,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikirimkan ke Jurnas.com, Rabu (10/8).

Seharusnya, lanjut Teddy, Mahfud sebagai repsentasi dari pemerintah bisa bijak dan mencontohi bagaimana menghormati proses hukum, bukan malah melontarkan kritik. Terlebih, hukum di Indonesia juga mengatur tentang bagaimana asas praduga tak bersalah dalam sebuah perkara pidana.

“Sebagai perwakilan pemerintah, seharusnya (Mahfud MD) mencontohkan bagaimana menghormati hukum, bagaimana patuh atas praduga tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan agar masyarakat bijak merespon. Presiden Jokowi sudah mencontohkan bagaimana merespon kasus ini dengan baik, bukan secara berlebihan,” tegasnya.

Teddy mempertanyakan sikap atau reaksi berlebihan dari Mahfud MD yang terkesan melampaui kewenangan dari para aparat penegak hukum.

“Apakah ada kepentingan politik atau motif-motif lain? Jika ingin menjadi pengacara, ya lepaskan jabatan menteri, jangan menggunakan jabatan tapi melakukan kerja pengacara,” kritik dia.

“Biarkan hukum yang memutuskan, karena negara ini negara hukum, bukan negara asumsi, dimana hukum berdasarkan selera dan opini yang paling banyak,” sambung Juru Bicara Partai Garuda ini.

Polisi total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy. Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Dan Ferdy berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

TERKINI
Bolehkah Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu? Gelombang Panas Ekstrem, Prediksi Cuaca Akurat Bisa Selamatkan Ribuan Nyawa MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat