KPK Sumbang Rp14,6 Miliar ke Negara dari Laporan Gratifikasi

Senin, 09/01/2017 14:20 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.948 laporan gratifikasi. Dari jumlah tersebut, 549 di antaranya dinyatakan milik negara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat memaparkan capaian kinerja KPK tahun 2016 di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017). Dari jumlah laporan itu, 57 ditetapkan milik penerima dan 323 laporan masih dalam proses penelaahan.

Jika dilihat dari instansi pelapor, BUMN atau BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 731 laporan, diikuti kementerian dengan 640 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan. "Dari laporan gratifikasi ini, lebih dari 14,6 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP," ucap Basaria.

Di tahun 2016, lanjut Basaria, pihaknya juga menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong Kementerian Kesehatan RI dan pihak terkait melakukan pembenahan terhadap fenomena gratifikasi dari perusahaan farmasi pada dokter.

"Telah disahkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan," tutur Basaria.

KPK, kata Basaria, bersama Kementerian Hukum dan HAM RI juga tengah melakukan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Gratifikasi. "Sebelumnya, Presiden RI telah menyetujui penyusunan tersebut melalui mekanisme izin prakarsa," tandas Basaria.

TERKINI
KPK Ungkap Aliran 12.500 SGD dari Bupati Kuansing ke Pejabat Kemenhut Menag Dorong Ekosistem Ekonomi Syariah Terintegrasi, Berbasis Kepatuhan Menko Polkam Persilakan Unjuk Rasa, Asal Tak Ganggu Kepentingan Rakyat PPHN Segera Difinalisasi, MPR Kaji Bentuk Produk Hukum yang Mengikat