Kamis, 04/08/2022 15:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Proses penyelidikan dari temuan beras bantuan sosial (bansos) yang tertanam di sebuah tanah lapang di Depok dihentikan polisi. Pihak kepolisian menyebut, penghentian tersebut dilakukan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Auliansyah menambahkan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena dokumen yang diberikan oleh pihak JNE sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.
“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” tambahnya.
Serbu Yuks, Teuku Wisnu Buka Rumah Ndeso Harga 6.500 Bisa Makan Sepuasnya
Kemenag Konfirmasi Terduga Pelaku Cabul Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren
KPK Usut Aliran Uang Suap Pengurusan Sengketa Lahan di PN Depok
Lebih lanjut, dengan diberikannya dokumen yang diminta penyidik terkait hal tersebut, proses penyelidikan dihentikan.
“Makanya kami menyampaikan pada hari ini, bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” jelasnya.
Keyword : Temuan Bansos Depok Dihentikan